PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para
pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan
hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang
akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus
ada ijin usaha, izin usaha,ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana
usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena
memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk
badan usaha lainnya, yaitu:
1. Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
2.
Merupakan kumpulan modal/saham,
3.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan para perseronya,
4.
Pemegang saham memiliki tanggung jawab
yang terbatas,
5.
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang
saham dan pengurus atau direksi,
6.
Memiliki komisaris yang berfungsi
sebagai pengawas,
7.
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notarisdalam
jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen
Kehakiman atau nama menjadi expired
2.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.
Pengurusan ijin domisili & Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2
minggu)
4.
Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.
Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha,
perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6.
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin usaha.
7.
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3
bulan).
KONTRAK
KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat
kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan
teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda
tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda
sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang
wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan.
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis
dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar
Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima
tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar
dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan.
Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu
pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi
Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam
kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga
Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan
dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan
Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai
kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan
kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di
perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah
ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak
yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat
bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis
diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh
notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries.
Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan
dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi
pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari
apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan
dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa
Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries,
misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau
perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian
oleh para pihak.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya
dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan
kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara
Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang
diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai
contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri
adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat
dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis
Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture
Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum
Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting
Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum
asing dan lain-lain.
What to do at Wynn Las Vegas to get in line in
BalasHapusWynn Las Vegas 나주 출장마사지 has 광양 출장마사지 an expansive gaming floor, a 강릉 출장안마 restaurant, two bars and a private beach. 경주 출장마사지 There are restaurants, 구미 출장마사지 a full-service